Sunday, 3 March 2019

E - KTP untuk WNA

KTP elektronik / kartu tanda penduduk

     Adalah identitas diri dari seseorang warga negara tetapi apa yang akan terjadi jika ada warga negara asing (WNA) yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) ? 
Apakah boleh ? 
Berikut ini adalah penjelasan nya tentang E-KTP bagi warga negara asing khususnya di Indonesia 




     Seorang warga negara asing bisa memiliki kartu tanda penduduk dengan syarat syarat sebagai berikut :

memiliki izin tinggal tetap dari disduk Capil (dinas penduduk dan catatan sipil)

- sudah berusia 17 tahun 

- telah menikah atau pernah menikah

     Nah pertanyaannya apakah perbedaan antara KTP warga negara Indonesia dan warga negara asing ?

 Perbedaan antara KTP WNA adalah : 

- memiliki masa atau batas waktu tertentu yaitu 5 tahun  sesuai dengan izin tinggal tetap 

- kolom AGAMA, STATUS PERKAWINAN, dan PEKERJAAN menggunakan bahasa asing ( bahasa Inggris) 

- di kolom kewarganegaraan di cantumkan warga negara asalnya 

Berikut adalah contoh dari KTP elektronik dari WNA :


KTP elektronik WNA 
Apakah KTP WNA mampunyai hak pilih di pemilu ? / Apakah WNA bisa ikut memilih di pemilu ?
-
Tentu saja tidak, karena sesuai dengan undang-undang No.7/2017 tentang pemilihan umum, pemilih dalam pemilu adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih 
.
.
.
INFO MENARIK :
-
Tahukah anda bahwa kementerian dalam negeri republik Indonesia telah mencetak lebih kurang 1.600 KTP elektronik WNA sejak tahun 2014 untuk WNA yang telah memenuhi syarat 
.
.

     Demikianlah informasi mengenai KTP WNA kali ini semoga bermanfaat dan bisa menjadi wawasan bagi anda semua,
-
Jangan lupa untuk share infonya ke media sosial supaya tidak ada salah pahaman lagi diantara kita.

0 comments:

Post a Comment