Adalah identitas diri dari seseorang warga negara tetapi apa yang akan terjadi jika ada warga negara asing (WNA) yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) ?
Apakah boleh ?
Berikut ini adalah penjelasan nya tentang E-KTP bagi warga negara asing khususnya di Indonesia
Seorang warga negara asing bisa memiliki kartu tanda penduduk dengan syarat syarat sebagai berikut :
- memiliki izin tinggal tetap dari disduk Capil (dinas penduduk dan catatan sipil)
- sudah berusia 17 tahun
- telah menikah atau pernah menikah
Nah pertanyaannya apakah perbedaan antara KTP warga negara Indonesia dan warga negara asing ?
Perbedaan antara KTP WNA adalah :
- memiliki masa atau batas waktu tertentu yaitu 5 tahun sesuai dengan izin tinggal tetap
- kolom AGAMA, STATUS PERKAWINAN, dan PEKERJAAN menggunakan bahasa asing ( bahasa Inggris)
- di kolom kewarganegaraan di cantumkan warga negara asalnya
Berikut adalah contoh dari KTP elektronik dari WNA :
![]() |
| KTP elektronik WNA |
-
Tentu saja tidak, karena sesuai dengan undang-undang No.7/2017 tentang pemilihan umum, pemilih dalam pemilu adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih
.
.
.
INFO MENARIK :
-
Tahukah anda bahwa kementerian dalam negeri republik Indonesia telah mencetak lebih kurang 1.600 KTP elektronik WNA sejak tahun 2014 untuk WNA yang telah memenuhi syarat
.
.
.
Demikianlah informasi mengenai KTP WNA kali ini semoga bermanfaat dan bisa menjadi wawasan bagi anda semua,
-
Jangan lupa untuk share infonya ke media sosial supaya tidak ada salah pahaman lagi diantara kita.



0 comments:
Post a Comment